HAK DAN KEWAJIBAN PETUGAS/TENAGA KESEHATAN

Hak tenaga kesehatan dalam Pasal 57 UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

  1. memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi dan standar prosedur dan operasional.

  2. memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari penerima pelayanan kesehatan atau keluarganya

  3. menerima imbalan jasa

  4. memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan serta nilai nilai agama.

  5. mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya

  6. menolak keinginan penerima pelayanan kesehatan atau pihak lain yang bertentangan dengan tandar profesi, kode etik, standar pelayanan, standar prosedur operasional atau ketentuan peraturan perundang undangan

  7. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Kewajiban tenaga kesehatan Pada pasal 58 UU No 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan :

  1. memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan penerima pelayanan kesehatan

  2. memperoleh persetujuan dari penerima pelayanan kesehatan atau keluarganya atas tindakan yang diberikan (hanya berlaku pada pelayanan kesehatan perorangan)

  3. menjaga kerahasian kesehatan penerima pelayanan kesehatan

  4. membuat dan menyimpan catatan dan atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan dan tindakan yang dilakukan (hanya berlaku pada pelayanan kesehatan perorangan)

  5. merujuk penerima pelayanan kesehatan ke tenaga kesehatan lain yang mempunya kompetensi dan kewenangan yang sesuai.

Informasi Lebih Lanjut:

Jika Anda ingin menghubungi kami untuk memahami lebih lanjut tentang Kebijakan ini atau ingin menghubungi kami mengenai masalah apa pun yang berkaitan dengan hak individu dan Informasi Pribadi Anda, Anda dapat mengirim email ke uptdpkmwangi2@gmail.com.