HAK DAN KEWAJIBAN PETUGAS/TENAGA KESEHATAN
Hak tenaga kesehatan dalam Pasal 57 UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi dan standar prosedur dan operasional.
memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari penerima pelayanan kesehatan atau keluarganya
menerima imbalan jasa
memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan serta nilai nilai agama.
mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya
menolak keinginan penerima pelayanan kesehatan atau pihak lain yang bertentangan dengan tandar profesi, kode etik, standar pelayanan, standar prosedur operasional atau ketentuan peraturan perundang undangan
memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Kewajiban tenaga kesehatan Pada pasal 58 UU No 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan :
memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan penerima pelayanan kesehatan
memperoleh persetujuan dari penerima pelayanan kesehatan atau keluarganya atas tindakan yang diberikan (hanya berlaku pada pelayanan kesehatan perorangan)
menjaga kerahasian kesehatan penerima pelayanan kesehatan
membuat dan menyimpan catatan dan atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan dan tindakan yang dilakukan (hanya berlaku pada pelayanan kesehatan perorangan)
merujuk penerima pelayanan kesehatan ke tenaga kesehatan lain yang mempunya kompetensi dan kewenangan yang sesuai.
Informasi Lebih Lanjut:
Jika Anda ingin menghubungi kami untuk memahami lebih lanjut tentang Kebijakan ini atau ingin menghubungi kami mengenai masalah apa pun yang berkaitan dengan hak individu dan Informasi Pribadi Anda, Anda dapat mengirim email ke uptdpkmwangi2@gmail.com.
Pelayanan
Kantor kesehatan dasar dengan portal berita terkini.
Kontak dan Email
+6285122562424
© 2025. All rights reserved.