HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
Hak dan Kewajiban Pasien Berdasarkan Pasal 276 UU Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, Pasien mempunyai hak sebagai berikut:
Mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya;
Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya;
Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu;
Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah ;
Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;
Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain dan;
Memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Sedangkan dalam Pasal 277 UU Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, Kewajiban pasien antara lain:
Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan daN;
Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Informasi Lebih Lanjut:
Jika Anda ingin menghubungi kami untuk memahami lebih lanjut tentang Kebijakan ini atau ingin menghubungi kami mengenai masalah apa pun yang berkaitan dengan hak individu dan Informasi Pribadi Anda, Anda dapat mengirim email ke uptdpkmwangi2@gmail.com.
Pelayanan
Kantor kesehatan dasar dengan portal berita terkini.
Kontak dan Email
+6285122562424
© 2025. All rights reserved.